TANGERANG, - Lagi - lagi Truk tanah masih saja bandel beroperasi di luar jam operasional sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Rabu, (30/9/2020).
Di jam 21.46 kendaraan bermuatan tanah tersebut melintas di jalan Raya mauk sepatan Kabupaten Tangerang.
Pantauan awak media indonesiasatu.co.id, truk bermuatan tanah terlihat bebas melintas di jalan raya Sepatan Mauk, terlihat berbondong bondong seperti mengejar target. Padahal sudah jelas ada Perbub nya, masih juga mengabaikan peraturan tersebut.
Wakil ketua DPP LSM GEMPPAR Nuryadi mengatakan, truk bermuatan tanah yang dikemudikan oleh sopir sudah jelas melanggar Perbup no 48 tahun 2018 tentang batasan jam operasional pengangkut barang, karena beroperasi bukan pada waktunya, padahal didalam Perbup, truk pengangkut tanah hanya boleh beroperasi pada pukul 22.00 sd 005.00.
"Kami menduga adanya faktor kesengajaan dari perusahaan pengangkut tanah, " Terangnya
Salah satu pengendara Asmawi kepada media indonesiasatu.co.id mengatakan, " Harusnya sesuai Perbup enggak boleh melintas, nanti jam 22.00 WIB baru bisa lewat. Saat ini baru jam 21.40, truk-truk tanah ini melintas jalan dan berbondong bondong kurang lebih 10 menit sekaligus tiga Mobil yang melintas, " katanya
Dia berharap, Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Perhubungan dan Kepolisian kembali bertindak tegas terhadap truk-truk besar yang melanggar Perbup.
"Ini sudah sangat meresahkan, apalagi yang saya dengar galian tanah tersebut sudah di tutup ko kenapa ini mobil masih beroperasi, "Ucapnya
Dari pantauan di lokasi perlintasan di jalan Raya mauk sepatan Tangerang setiap kurang lebih 10 menit, setidaknya tiga truk besar dengan muatan tanah sudah melintasi jalan tersebut.
( sopiyan )