MPI, TANGERANG - Diduga menghindar dari media dan meminta surat tugas saat disambangi awak media. Mungkin Kepala sekolah (Kepsek) SMPN 4 Tangerang merasa terusik jika ada wartawan yang dianggap akan mengganggu.
"Kami selaku sosial kontrol dilindungi undang udang Pers No. 40 Tahun 1999, sesuai pasal 18 ayat 1. Bahwa setiap orang yang secara sengaja melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan 3 dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000, - itulah hak kami sebagai awak media." Ulas salah satu wartawan yang enggan disebut nama. Senin (17/2/2025).
Menurut Bahasa Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Balaraja sudah dikeluarkan surat Izin melakukan outingclass.
"Maka kami dari tim awak media akan melanjutkan ke Dinas Pendidikan agar dilakukan penyelidikan terkait izin tersebut apakah benar sudah dikeluarkan." Ujar Salah satu perwakilan tim wartawan.
"Mohon Kepala Dinas dan Sekdis Pendidikan agar memperingati Kepala Sekolah tersebut agar pola berpikirnyajangan terlalu idialis dan menghindari tim wartawan yang akan meliput beberapa kegiatan di sekolah, karena kami juga ada tugas redaksi penting dalam pelayanan informasi di ranah Pemerintah dan juga masyarakat secara umum." Imbuhnya.
"Kami dari media hanya ingin memverifikasi dan juga mengali informasi terkait outingclass dan sosialisasi organ-organ pemerintah dalam mencegah tawuran yang upaya penanggulangan Narkoba di Sekolah itu. Khususnya di SMPN 4 dan SMPN 1 Balaraja." Pungkasnya. **
Klober JNI