Sopiyan hadi
Sopiyan hadi
  • Jan 7, 2021
  • 286

TKW Desa Pagedangan Udik Kronjo Sakit, Sponsor Malah Mintai Rp 40 Juta

TANGERANG - Darinah, Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKW (Tenaga Kerja Indonesia) dalam kondisi sakit keras di Uni Emirat Arab Dubai.

Wanita asal Kp. Bintarok, RT 002/004 Desa Pagedangan Udik, Kcamatan Kronjo ini telah dipulangkan oleh majikannya ke tempat penampungan agency di Dubai. Namun, hingga kini belum ada kejelasan kapan Darinah dipulangkan.

Atas hal itu, pihak keluarga Darinah pun mengadukannya ke Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI) Kabupaten Tangerang.

Hal ini dibenarkan oleh Ketua FPMI, Marnan Sarbini, Selasa (5/1/2021). "Iya benar, FPMI menerima pengaduan dari keluarga PMI asal Pagedangan Udik yang sedang sakit di Dubai, " kata Marnan Sarbini.

Setelah dilakukan penelitian berkas, diketahui bahwa Darinah ditempatkan di negara itu dengan cara nonprosedural alias ilegal.

Kepada FPMI, suami Darinah bercerita, istrinya itu berangkat ke Dubai bulan Januari 2020. Dia sempat bekerja sebagai pembantu rumah tangga selama 6 bulan dan pernah mengirim uang gaji selama 3 bulan.

"Namun Ibu Darinah mengalami sakit dan ahkirnya dilembalikan oleh pihak majikan ke pihak agency di Dubai, " ungkap Marnan.

Suami Darinah pernah meminta tolong kepada pihak calo/sponsor berinisial S untuk memulangkan TKW atas nama Darinah itu. Namun pihak sponsor tidak pernah mau menanggapi permohonan suami TKW itu.

"Justru pihak sposnor malah meminta denda sebesar Rp40 juta kepada suami Dariyah agar istrinya bisa pulang ke Indonesia, " kata Marnan.

Pihak keluarga Darinah minta agar yang bersangkutan bisa kembali ke Indonesia. Apalagi, dalam dua bulan terakhir Darinah tidak pernah memberi kabar lagi. Hal ini yang menyebabkan pihak suami sangat khawartir keadaan istrinya.

Sementara, Ketua FPMI Kab. Tangerang, Marnan Sarbini berjanji akan segara memulangkan PMI tersebut dengaj upaya menuntut pihak calo/sponsor agar memfasilitasi pemulangannya.

Marnan Sarbini juga akan berkordinasi dengan Kepala Desa Pagedangan Udik dan Disnakertrans (Kab. Tangerang) serta UPT BP2MI Serang.

Hal ini sesuai mandat dan amanah UU No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. "Artinya, dalam perlindungan pekerja migran, peran serta masyarakat, instansi terkait provinsi, kota/kabupaten berkewajiban memberikan perlindungan pekerja migran Indonesia, " tegasnya. ( anta/sopiyan )

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU