Sopiyan hadi
Sopiyan hadi
  • Feb 4, 2021
  • 356

KaKanwil BPN RI Banten, Tangerang Selatan Menuju Kota Lengkap

KaKanwil BPN RI Banten, Tangerang Selatan Menuju Kota Lengkap
Sugi Kasi Penegasan Hak BPN Tangerang Selatan

TANGERANG - Proses pembuatan lambannya sertipikat tanah selama ini menjadi perhatian pemerintah,  Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR / BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

PTSL adalah Program Pemerintah, maka proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan termasuk semua pendaftaran tanah yang belum terdaftar di kantor Badan Pertanahan ( BPN ) pada daerah masing-masing wilayah desa atau kelurahan  disarankan pada tiap Masyarakat yang memiliki bidang tanah agar mendaftar dalam Program tersebut. 

Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR / BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018

Sugi yang menjabat Kasi di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Tangsel sebagai Kasi Penegasan Hak, terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan masyarakat untuk mempercepat proses program PTSL.

Hal itu memang banyak diakui Masyarakat selaku pemohon, bahkan Rambe penggiat salah satu organisasi kemasyarakatan di Wilayah Tangerang turut mengafresiasi pelayanan yang jauh lebih baik dibanding sebelumnya.

" kami dari organisasi kemasyarakatan sangat kritis terkait pelayanan masyarakat di setiap instansi khususnya pada BPN, pasalnya, persoalan tanah masyarakat tidak jarang terjadi komplik sengketa karena  minimnya alas hak  yang dipegang oleh masyarakat atas haknya" terangnya kepada awak Media (4/02).

KaKanwil BPN RI Banten  menyampaikan melalui Sugi Kasi Penegasan Hak Mengatakan, Sementara Terkait dengan pemberkasan sertifikat di wilayah BPN tangsel itu sudah mencapai 80 persen, Dan...adapun yang belum disertifikatkan karna pemiliknya kemungkinan tidak ada diwilayah tangsel. dan mereka tidak tahu adanya program PTSL di wilayah itu.

Lanjut Sugi, untuk Pensertifikatan  PTSL  yang belum selesai tahun 2017, 2018, 2019, dan 2020, itu karna data kemungkinan besar belum lengkap oleh pemohon, Saya akan Selesaikan dan saya akan Kroscek semua, ucap Sugi selaku Kasi Penegasan Hak di BPN Tangsel, saat dikonfirmasi Indonesiasatu.co.id, ( 4/2/2021 ).

Harapan saya, kepada masyarakat yang sudah mendaftarkan program PTSL tahun 2017, 2018, 2019, dan 2020. yang sertifikatnya belum selesai mohon di folow uf ke desa atau kelurahan masing - masing, informasi apa yg didapat dari desa masing masing harap menghubungi satgas dan jika belum ada titik terang harap datang ke BPN konfirmasikan apa kendalanya sertifikat yang di mohonkan melalui PTSL ( pendaftaran tanah sistematis lengkap ) belum selesai, " Tutur Sugi.

( sopiyan )

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU