TANGERANG - Jajaran Polsek Kresek Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria berinisial JYD (26) warga Desa Klutuk, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang. Tersangka JYD ditangkap karena melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah rumah di Desa Sidoko, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang pada Minggu (30/5/2021).
"Pelaku mencuri telepon genggam pemilik rumah dengan cara membobol rumah korban, " kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Senin (31/5/2021).
Kata Wahyu, peristiwa itu terungkap setelah korban melihat pelaku keluar dari rumahnya. Korban kemudian segera memeriksa rumah dan diketahui HP korban telah hilang. Korban bersama salah satu warga kemudian mengejar tersangka.
"Setelah dihampiri, tersangka mengaku sedang mencari ayam. Namun korban kemudian memeriksa badan tersangka dan mendapati HP milik korban dan sebuah obeng di dalam tas pelaku" ujar Wahyu.
Dikatakan Wahyu, di dalam tas pelaku, juga ditemukan senjata air softgun. Warga kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kresek.
"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata air softgun, " tutur Wahyu.
Kata Wahyu, penyidik akan memperdalam kasus itu terutama terkait kepemilikan senjata air softgun. Saat ini, kata Wahyu, tersangka menjalani pemeriksaan intensif guna mengetahui asal senjata.
"Tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara, " tandasnya.
(Hms/Sopiyan)