Sopiyan hadi
Sopiyan hadi
  • Sep 24, 2021
  • 8455

Cicilan Rumah Sudah Lama Lunas Namun SHM Tak Kunjung Terbit, Ini Yang Dialami Warga Perum Taman Pelangi Pasar Kemis

TANGERANG  Sejumlah warga Perumahan Taman Pelangi Pasar Kemis Pertanyakan Sertifikat Milik Rumahnya kepada pihak Developer yang sampai saat ini belum Keluar sertifikat bukti kepemilikan rumahnya, Lokasi Perumahan tersebut berada di Kp. Asem Desa Pasar Kemis Kec. Pasar Kemis Kab. Tangerang Prov. Banten. Jum'at, (22/09/2021)

Mereka (Konsumen Dev. PT. Properti Cipta Mandiri, -red) mencoba menghubungi pihak developer tersebut lantaran Keberadaan Kantor developer yang selalu berpindah tempat dan tidak tahu persis Kantor Developer untuk saat ini berada dimana, Para konsumen mempertanyakan hal tersebut lantaran ada beberapa konsumen yang telah melunasi cicilan di perumahan itu hingga saat ini belum ada kejelasan dimanakah Sertifikat Hak Milik itu berada?.

Salah satu pemilik rumah di Perumahan Taman Pelangi Pasar Kemis, berinisial "M" mengatakan, dirinya bersama beberapa  pemilik rumah yang ada di perumahan itu, sering menghubungi pihak developer untuk mempertanyakan sertifikatnya namun dilimpahkan kepada notaris yang membuatnya.

Menurut M, sertifikat rumahnya itu harusnya sudah ada di tangannya. Karena kata M, perumahan itu sudah lama dilunasinya. Diakuinya, sudah hampir 7 bulan rumahnya itu telah dilunasi. bahkan ada yang sudah lunas sejak 2019 

“Sudah lama kami lunasi cicilan perumahan itu. Bahkan kami diminta pihak developer untuk pembayaran atas Pembuatan AJB kembali sebesar Rp. 4.500 000 pada 25 Agustus 2020, dan meminta tambahan sebesar Rp.500.000 untuk jasa pengurusan Validasi Pajak Pembeli (BPHTB) pada Tanggal 31 Maret 2021, bahkan seblumnya meminta pembayaran BPHTB Ulang dan itupun sudah diberikan kembali sebesar Rp. 9. 450.000 pada tanggal 26 September 2019, Telah beberapa kali pihak developer meminta data saya namun sampai saat ini belum ada kejelasan dimana sertifikat itu berada, Terang M.

"M" berharap, " harapan saya agar dapat terselesaikan semua dengan baik dan cepat agar ada kejelasan dari proses pembuatan Sertifikat Hak Milik rumah punya saya", Terangnya.

Sementara Ibu Caca selaku pihak Developer PT. Property Cipta MandiriKetika dikonfirmasi oleh Jurnalis indonesiasatu.co.id melalui pesan singkat Wa mengatakan, "Oohh... mohon maaf saya Tidak jawab kalau bukan konsumen yang tanya, " Ketusnya.

Hal senada dikatakan Linda Notaris dari PT. Property Cipta Mandiri saat dikonfirmasi melalui pesan Wa mengatakan, " Maaf bapak tolong ditanyakan ke developer nya aja, " Jawab Linda.

Terkesan saling melempar bola panas akhirnya awak media mempertanyakan langsung kepada pihak Bank BTN cabang Karawaci selaku mitra pihak Developer PT. Properti Cipta Mandiri.

Dan setelah terhubung via aplikasi whatsup awak media meminta konfirmasi menanyakan, "apakah dengan dana talangan pembuatan AJB dari pihak developer itu sendiri yang digunakan untuk seluruh konsumennya ya pak? Baru Induk Sertifikat itu bisa dipecahkan untuk seluruh nasabah yang ada diperumahan tersebut bukan secara mandiri?", Katanya

Salah 1 Pihak staff Bank BTN cabang Karawaci menjawab, " Nanti akan kami hubungi setelah pelayanan via telfon, agar dapat mendapatkan penjelasan secara Jelas", Jawabnya pada Rabu, (22/09/2021)

Namun sampai dengan berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi lebih dari pihak Bank BTN cabang Karawaci terkait pemecahan sertifikat induk tersebut.

(Sopiyan)

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU