Sopiyan hadi
Sopiyan hadi
  • Oct 3, 2021
  • 2701

Arthur Noija: Plang Nama Pemilik Tanah

OPINI - Gerai Hukum Art & Rekan berpe dapat bahwa, ketika memiliki sebuah tanah atau lahan, pasti  memiliki niat untuk memasang papan yang menunjukkan kepemilikan. Tujuan utama dipasang plang nama pemilik tanah adalah agar tanah atau lahan yang di miliki tidak diklaim oleh orang lain.

Tanah mempunyai peranan serta arti yang sangat penting bagi manusia dalam menjalani kehidupan sehari-hari. Selain dijadikan untuk membangun rumah, tanah juga bisa dijadikan sebagai sumber kehidupan dan investasi.

Plang nama atau biasa disebut dengan papan nama merupakan sebuah benda yang memiliki fungsi sebagai media untuk memberikan informasi kepemilikan atau merk. 

Terdapat berbagai macam plang yang digunakan dalam sehari-hari, seperti plang perusahaan, plang toko, dan lain-lain.

Plang nama pemilik tanah merupakan papan nama yang menunjukkan kepemilikan suatu tanah. Plang atau papan ini merepresentasikan pemilik suatu lahan atau tanah sehingga tidak diklaim secara sembarangan oleh pihak lain.

Berbeda dengan plang nama toko atau perusahaan yang dibuat semenarik mungkin. Papan nama pemilik tanah ini cenderung dibuat secara sederhana dan yang penting memuat informasi kepemilikan secara jelas. Keberadaan plang ini sangat penting untuk melindungi tanah yang sudah dimiliki seseorang.

Papan nama pemilik tanah tidak hanya dipasang pada lahan atau tanah milik pribadi atau suatu kelompok tertentu . Akan tetapi, plang ini juga dipasang pada tanah milik negara atau milik pemerintah daerah.

Persoalan tanah yang ada di Indonesia diatur dalam UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960. Sejak undang-undang tersebut diberlakukan, praktis tanah-tanah yang ada di Indonesia tidak bisa dimiliki oleh siapa saja, kecuali yang kolektif.

HAL PENTING DALAM PEMBUATAN PLANG NAMA

Ada beberapa hal yang harus Anda perhatikan sebelum membuat dan memasang plang nama pemilik tanah, yakni sebagai berikut:

Terdapat Keterangan Yang JelasHal yang harus Anda perhatikan dengan betul adalah keterangan dalam plang nama. Keterangan tersebut biasanya berupa penjelasan mengenai nama tempat, nama pemilik tanah, dan nomor SHGB tanah tersebut. Pemilik dapat berupa perorangan maupun kelompok atau perusahaan.

Sebaiknya dalam plang nama juga dituliskan alamat secara lengkap dan jelas. Selain itu, plang nama tanah juga harus diberi keterangan mengenai luas tanah yang dimiliki. Plang nama dengan keterangan yang jelas dan lengkap akan semakin meyakinkan kebenarannya.

Arthur Noija SH

Ketua Lembaga Peduli Nusantara (LPN)

Jakarta, 3 Oktober 2021

Penulis :
Bagikan :

Berita terkait

MENU